ANALISIS YURIDIS PERJANJIANLISENSI PATEN DI LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMPERKUAT SISTEM INOVASI NASIONAL
Abstract
Dalam alih teknologi Paten oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah melalui mekanisme Lisensi harus dituangkan dalam sebuah Perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis itu disebut Perjanjian Lisensi yang dengan rinci dan tegas memberikan kebebasan maupun batasan yang diperlukan oleh Pemegang Paten/Pemberi Lisensi (Licensor) dan Penerima Lisensi (Licensee) atas hal-hal apa saja yang harus dan dilarang untuk dilakukan sehubungan dengan alih teknologi Paten tersebut, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sangat baik dalam hal penyusunan kalusula-klausula yang dapat menimbulkan akibat hukum yang luas serta agar tujuan para pihak tercapai tanpa adanya sengketa di kemudian hari karena perjanjian telah disusun secara kedap. Perjanjian Lisensi yang baik akan memberikan keuntungan bagi para pihak, dalam hal ini salah satunya Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah sehingga dalam pelaksanaan alih teknologi dapat berimplikasi positif pada sistem inovasi nasional. penelitian ini bersifat yuridis normatif.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.