Standar Nasional Indonesia Untuk Keamanan Aplikasi Mobile

Yumarsono Muhyi

Abstract


Pemerintah Indonesia telah mulai membuat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang di dalamnya terdapat beberapa amanat perundangan lanjtan. Pemerintah Indonesia juga telah membuat beberapa peraturan dan standar, terkait dengan UU ITE ini. Namun dengan munculnya Next-Generation Network (yaitu konvergensi: pengguna, perangkat handphone, aplikasi, dan sistem/layanan) dandengan semakin meningkatnya jumlah dan kualitas kasus kriminalitas di dunia Internet, Pemerintah Indonesia perlu segera membuat suatu standar kemanan aplikasi handphone, yaitu berupa Standar Nasional Indonesia Untuk Keamanan Aplikasi Mobile, untuk melindungi aplikasi para pengguna handphone di Indonesia dari serangan kriminal di Internet.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.