WANPRESTASI VERSUS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM MENURUT BURGERLIJK WETBOEK

Ian Nurpatria Suryawan, Nurti Widayati, Jefri Lukito

Abstract


Setiap perikatan bersumber dari perjanjian maupun undang - undang. Menurut pasal 1243 KUH Perdata setiap penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Menurut pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi pihak lain, wajib bagi orang tersebut yang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut. Terdapat perbedaan yang jelas antara wanprestasi dengan perbuatan melanggar hukum.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.