PENERAPAN KONTRAK DAGANG ELEKTRONIK DALAM PERDAGANGAN

Ian Nurpatria Suryawan, P. C. Happy Dermawan

Abstract


Perjanjian yang berupa kontrak dagang elektronik juga membuat para pihak yang membuat perjanjian tersebut harus tunduk pada pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan antara kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya yang mana tentunya harus disertai oleh itikad baik, baik pada waktu membuat perjanjian tersebut dan dalam pelaksanaannya yang berarti tiap – tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang – undang. Pasal 1320 KUH Perdata merupakan asas konsensualisme yaitu tercapainya kata sepakat dari para pihak mengenai hal – hal yang pokok mengenai kontrak dagang elektronik. Dalam hal ini para pihak dituntut untuk saling memenuhi prestasi nya atau kewajibannya terhadap masing - masing pihak, dimana pihak yang satu menuntut prestasi tersebut sebagai hak nya. Prestasi menurut pasal 1234 KUH Perdata adalah Tiap – tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.