PERANAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI PARA PENGGUNA JASA INFORMASI ELEKTRONIK DI ERA GLOBALISASI UNTUK MENAIKKAN DAYA SAING
Abstract
Sebagaimana diketahui bahwa peran hukum dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yaitu melalui pembentukan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai kebijaksanaan ekonomi adalah terwujudnya suatu pola dan watak tertentu dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, tindakan kebijakan-kebijakan deregulasi mengandung makna sebagai kontribusi bidang hukum dalam mewujudkan sistem perekonomian pada masyarakat yang sedang dalam proses membangun ekonominya. Selain itu, tindakan deregulasi juga dilaksanakan sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan yang timbul sebagi akibat dari semakin meningkatnya arus informasi dalam era globalisasi yang kini tengah berlangsung.Diharapkan dalam perekonomian Indonesia akan terbentuk suatu pola yang saling mempengaruhi ,antara kegiatan ekonomi yang bersifat nasional dengan yang bersifat Internasional, yang melibatkan hukum dengan kaidah-kaidah tertentu, yang secara doktriner belum tentu harus tunduk pada ketentuan hokum nasional semata, atau hanya harus tunduk pada hukum internasional ataupun hukum asing
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.